hukum

KDRT Bukan Aib Keluarga, Ini Hak Korban dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Selasa, 15 September 2026 | 13:16 WIB
KDRT Bukan Aib Keluarga, Ini Hak Korban dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku (Beritaonline.co ilustrasi)

Khusus kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya dan tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi korban menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp5 juta.

Penanganan KDRT tidak hanya menjadi tanggung jawab korban. Masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan juga memiliki peran penting untuk membantu menghentikan tindakan tersebut.

UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 15 mengatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya sesuai dengan batas kemampuannya.

Upaya tersebut antara lain:

  • Mencegah berlangsungnya tindak pidana.

  • Memberikan perlindungan kepada korban.

  • Memberikan pertolongan darurat.

  • Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan melalui sejumlah lembaga dan layanan, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Forum Pengada Layanan (FPL), serta layanan SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

KDRT bukan persoalan yang harus ditutupi demi menjaga nama baik keluarga. Ketika kekerasan terjadi, keselamatan korban harus menjadi prioritas.

Penegakan hukum yang tegas, keberanian korban untuk mencari pertolongan, serta kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus rantai KDRT.

Dengan memahami bentuk kekerasan, hak korban, dan jalur pelaporan yang tersedia, masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap KDRT sebagai persoalan domestik semata.

Jika melihat atau mengalami KDRT, jangan diam. Cari bantuan dan laporkan melalui jalur yang aman dan sesuai dengan kondisi korban. (Awo)

Halaman:

Tags

Terkini