Kamis, 17 September 2026

Dinas Fiktif, Duit Real: Mantan Pejabat Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp5,09 Miliar

Photo Author
Cinta, BeritaOnline.co
- Selasa, 15 September 2026 | 15:59 WIB
Indah Megahwati (Beritaonline.co - ilustrasi)
Indah Megahwati (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mulai masuk ruang sidang.

Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Indah Megahwati, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp5,09 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut diduga berasal dari anggaran perjalanan dinas periode 2020-2024 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Namun, menurut jaksa, anggaran tersebut justru diduga “diputar” untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kursi Menkeu Lepas, Purbaya Malah Siapkan Kail dan Umpan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama mengatakan Indah diduga meminta bawahannya, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementan Deny Suryawan Kussadono, menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi.

Masalahnya, uang tersebut disebut berasal dari anggaran perjalanan dinas.

Deny kemudian diduga membuat skenario agar pencairan dana terlihat legal.

Caranya dengan memanipulasi dan merekayasa dokumen perjalanan dinas serta bukti pertanggungjawaban.

Baca Juga: Ayam Bontotan Hadirkan Ayam Remuk Pedas, Gurihnya Bikin Nagih!

Jadi, di atas kertas perjalanannya seolah-olah benar-benar terjadi. Padahal, menurut dakwaan jaksa, perjalanan tersebut diduga fiktif.

“Atas permintaan Indah tersebut, Deny menindaklanjutinya dengan memanipulasi dan merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas sehingga seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Setelah anggaran berhasil dicairkan, uang tersebut kemudian diserahkan Deny kepada Indah.

Dari rangkaian dugaan perbuatan tersebut, jaksa menyebut Indah memperoleh keuntungan sekitar Rp4,13 miliar. Sementara Deny disebut mendapatkan sekitar Rp968,21 juta.

Kalau dihitung, totalnya mencapai sekitar Rp5,09 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cinta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X