Kamis, 17 September 2026

Dinas Fiktif, Duit Real: Mantan Pejabat Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp5,09 Miliar

Photo Author
Cinta, BeritaOnline.co
- Selasa, 15 September 2026 | 15:59 WIB
Indah Megahwati (Beritaonline.co - ilustrasi)
Indah Megahwati (Beritaonline.co - ilustrasi)

Atas perkara tersebut, Indah dan Deny didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi.

Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan, sehingga kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan bukti maupun saksi yang meringankan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cinta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X