Atas perkara tersebut, Indah dan Deny didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan, sehingga kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan bukti maupun saksi yang meringankan.***
Artikel Terkait
Kuta Bali Punya Sejarah Panjang, Dulu Hutan Rimba Kini Jadi Destinasi Favorit
Hujan Deras Berhari-hari, 55 Ribu Warga Hainan Dievakuasi
Polda Banten Periksa Tiga Barang Temuan, Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Ayam Bontotan Hadirkan Ayam Remuk Pedas, Gurihnya Bikin Nagih!
Kursi Menkeu Lepas, Purbaya Malah Siapkan Kail dan Umpan