hukum

KDRT Bukan Aib Keluarga, Ini Hak Korban dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Selasa, 15 September 2026 | 13:16 WIB
KDRT Bukan Aib Keluarga, Ini Hak Korban dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku (Beritaonline.co ilustrasi)

Beritaonline.co - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius yang mendapat perhatian dalam sistem hukum Indonesia.

Kekerasan di dalam rumah tangga bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi dapat menjadi tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.

KDRT merupakan tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan, baik secara fisik, seksual, psikologis, maupun dalam bentuk penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: KRI Canopus Turun Tangan, Pencarian 129 Korban KM Virgo Diperluas ke Bawah Laut

Kekerasan juga dapat berupa ancaman, pemaksaan, hingga perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, lingkup rumah tangga tidak hanya mencakup suami, istri, dan anak.

Perlindungan juga berlaku bagi orang yang memiliki hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, atau perwalian.

Termasuk pula orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tersebut.

KDRT dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hingga gangguan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Karena itu, korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan fisik dan hukum agar korban terbebas dari ancaman maupun kekerasan yang berkelanjutan.

UU Penghapusan KDRT juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku. Hukuman dapat berupa pidana penjara dan denda, serta dalam kondisi tertentu dapat disertai pidana tambahan.

Pidana tambahan tersebut antara lain pembatasan gerak pelaku terhadap korban, pembatasan hak tertentu, hingga kewajiban mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Untuk kekerasan fisik, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Jika kekerasan tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, ancaman hukumannya dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.

Sementara apabila kekerasan fisik menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp45 juta.

Halaman:

Tags

Terkini