Atas perkara tersebut, Indah dan Deny didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan, sehingga kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan bukti maupun saksi yang meringankan.***