hukum

Febrie Adriansyah Sambut Pelimpahan Kasus TPPU: “Semua Bukti Harus Diuji”

Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB
Febrie Adriansyah Sambut Pelimpahan Kasus TPPU: “Semua Bukti Harus Diuji” (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya ke tim penuntut umum.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pelimpahan perkara ini justru menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka melalui proses hukum.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain soal pelimpahan perkara, tim kuasa hukum juga menyoroti penyitaan 38 aset tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp846 miliar.

Baca Juga: Bukan Koper Liburan, Puluhan Koper Ini Bawa Uang Ratusan Miliar Hasil OTT KPK

Febri meminta status serta hubungan masing-masing aset dengan perkara diperjelas berdasarkan fakta dan bukti.

Menurutnya, setiap aset perlu dilihat satu per satu agar tidak langsung dianggap berkaitan dengan perkara.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, juga menegaskan bahwa Febrie disebut tidak pernah memiliki aset dengan nilai seperti yang disampaikan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Gunung Bromo Terbakar, Api di Blok Jantur Makin Dekati Rumah Warga

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu,” kata Massagus.

Ia berharap angka mengenai nilai aset yang disampaikan ke publik benar-benar didasarkan pada bukti yang ada dan bukan sekadar angka yang terdengar besar.

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudi pada Selasa (15/9). Ia menyebut penanganan perkara kini sudah masuk tahap finalisasi.

Dengan begitu, berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini