Kini, proses hukum tersebut akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji bukti dan konstruksi perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Glo)
Kini, proses hukum tersebut akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji bukti dan konstruksi perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Glo)
Artikel Terkait
Kursi Menkeu Lepas, Purbaya Malah Siapkan Kail dan Umpan
Dinas Fiktif, Duit Real: Mantan Pejabat Kementan Didakwa Rugikan Negara Rp5,09 Miliar
Hari Kedelapan, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal
Gunung Bromo Terbakar, Api di Blok Jantur Makin Dekati Rumah Warga
Bukan Koper Liburan, Puluhan Koper Ini Bawa Uang Ratusan Miliar Hasil OTT KPK