hukum

BPN Kembali Disorot Usai OTT KPK, Ada Uang Rp106,3 Miliar

Rabu, 16 September 2026 | 09:59 WIB
BPN Kembali Disorot Usai OTT KPK, Ada Uang Rp106,3 Miliar (Beritaonline.co -ilustrasi)

Beritaonline.co - Urusan tanah memang kadang bikin kepala cenat-cenut. Mau ngurus sertifikat, cek data, sampai memastikan tanah aman dari sengketa, semuanya butuh ketelitian ekstra.

Nah, kabar terbaru datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya.

Baca Juga: Kekeringan Melanda Jakarta, Pramono Pastikan Bantuan Air Tetap Jalan

Yang bikin publik melongo, uang yang ditemukan jumlahnya nggak sedikit. KPK menyebut ada uang rupiah dan valuta asing yang ditemukan di dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper. Total nilainya mencapai Rp106,3 miliar.

Kalau koper sebanyak itu isinya baju buat liburan, mungkin masih masuk akal. Tapi kalau isinya uang, ceritanya jelas beda.

Kasus OTT ini melibatkan sejumlah pejabat, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serta kepala kantor pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang.

Namun, kasus ini jangan cuma dilihat sebagai cerita tentang beberapa pejabat yang tersandung perkara.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Sambut Pelimpahan Kasus TPPU: “Semua Bukti Harus Diuji”

Ada persoalan tata kelola pertanahan yang lebih besar dan sudah lama menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, urusan tanah bukan cuma melibatkan satu pihak. Ada ATR/BPN, pemohon, PPAT atau notaris, pemerintah daerah, perangkat desa, surveyor, sampai perantara.

Artinya, kalau sistem pengawasannya lemah, celah untuk munculnya praktik rente bisa saja terbuka di berbagai titik.

Sederhananya, rantainya panjang. Dan kalau satu mata rantai bermasalah, yang pusing bisa satu kampung.

Baca Juga: Bukan Koper Liburan, Puluhan Koper Ini Bawa Uang Ratusan Miliar Hasil OTT KPK

Halaman:

Tags

Terkini