Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kini berada di tengah sorotan publik. Belum ada dasar dari informasi yang disampaikan di atas untuk menyimpulkan Nusron terlibat dalam perkara OTT tersebut.
Justru karena itu, kasus ini menjadi momentum bagi kepemimpinan ATR/BPN untuk memperkuat pengawasan dan membenahi sistem pelayanan pertanahan.
Publik tentu ingin tahu: setelah OTT ini, apa yang bakal dibenahi? Apakah cuma orangnya yang diganti, atau sistemnya juga ikut dibereskan?
Baca Juga: Gunung Bromo Terbakar, Api di Blok Jantur Makin Dekati Rumah Warga
Karena kalau hanya sibuk memadamkan api tanpa mencari sumber korsletingnya, ya masalah berpotensi muncul lagi.
OTT KPK juga tidak bisa dilepaskan dari berbagai persoalan administrasi pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Salah satunya adalah persoalan sertifikat yang tumpang tindih.
Pada November 2025, Nusron menyebut hasil pendataan nasional menemukan sekitar 4,8 juta hektare lahan yang berpotensi bermasalah akibat tumpang tindih data sertifikat.
Baca Juga: Hujan Deras Berhari-hari, 55 Ribu Warga Hainan Dievakuasi
Konteksnya berkaitan dengan pemutakhiran sertifikat lama terbitan 1961–1997 yang sebagian belum memiliki peta kadastral atau belum masuk ke sistem digital nasional.
Dalam salah satu kasus tanah dengan dua sertifikat, Nusron juga mengakui adanya kesalahan internal BPN.
“Itu harus kami akui,” ujarnya.
Persoalan administrasi tanah bukan cuma soal angka dan dokumen. Di belakangnya ada warga yang bisa ikut terdampak.
Baca Juga: Polda Banten Periksa Tiga Barang Temuan, Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Pada 2025, misalnya, keluarga Mbah Tupon di Bantul mendapati sertifikat tanah mereka telah beralih nama kepada orang lain dan kemudian diagunkan ke bank.