Beritaonline.co - Modus menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan terungkap dalam pengungkapan jaringan peredaran sabu Jakarta-Surabaya-Lombok.
Aparat gabungan menemukan 5.418,10 gram sabu yang disimpan di dalam ban serep sebuah mobil di wilayah Surabaya.
Penangkapan dilakukan terhadap Sayed Zuwanda di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 16.10 WIB.
Sayed menjadi tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga: Dari Kaset ke Streaming, Rif Tetap Nge-Rock Lintas Zaman
Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai Jawa Timur I, dan Rutan Kelas I Surabaya.
Operasi tersebut dilakukan untuk membongkar jaringan yang diduga memiliki jalur peredaran Jakarta, Surabaya, hingga Lombok.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat total 5.418,10 gram.
Berdasarkan perhitungan petugas, narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp975,25 juta.
Baca Juga: Drone Dicegat Dekat Mekkah, OKI Kecam Dugaan Serangan Houthi
Jumlah barang bukti yang cukup besar tersebut juga disebut memiliki potensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 27.091 orang.
Setelah menemukan barang bukti dan menangkap satu tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Dari hasil pendalaman awal, nama Daniel Alfian muncul dalam penyidikan.
Ia diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika. Karena belum ditemukan, Daniel telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.