Kamis, 17 September 2026

Bareskrim Ungkap 5,4 Kg Sabu Disembunyikan dalam Ban Serep Mobil di Surabaya

Photo Author
Cinta, BeritaOnline.co
- Rabu, 16 September 2026 | 10:40 WIB
Bareskrim Ungkap 5,4 Kg Sabu Disembunyikan dalam Ban Serep Mobil di Surabaya (ilustrasi/Beritaonline.co)
Bareskrim Ungkap 5,4 Kg Sabu Disembunyikan dalam Ban Serep Mobil di Surabaya (ilustrasi/Beritaonline.co)

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Sistem IDRG untuk Ubah Pola Pembayaran JKN, Klaim Bakal Lebih Terukur

Polisi juga mendapatkan informasi mengenai sosok yang diduga memiliki peran sebagai pengendali jaringan.

Berdasarkan keterangan tersangka, orang tersebut bernama Haykal Fikri.

Aparat masih melakukan pencarian dan pendalaman untuk memastikan peran yang bersangkutan dalam jaringan tersebut.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, pengungkapan kasus turut melibatkan pengawasan di lingkungan Rutan Kelas I Surabaya.

Baca Juga: Kekeringan Melanda Jakarta, Pramono Pastikan Bantuan Air Tetap Jalan

Pihak rutan melakukan razia insidental di blok hunian warga binaan untuk mendukung penyidikan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas rutan mengamankan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Alat komunikasi tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal di lingkungan rutan.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Sambut Pelimpahan Kasus TPPU: “Semua Bukti Harus Diuji”

Menurutnya, pengamanan internal menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum.

Apabila dalam pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, pihak rutan menyatakan akan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini Sayed Zuwanda beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan secara lebih luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cinta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X