Baca Juga: Polda Banten Periksa Tiga Barang Temuan, Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Jaksa menyebut perkara ini bukan kejadian satu kali. Indah dan Deny diduga melakukan praktik tersebut secara berulang dan berlanjut sejak 2020 hingga 2024.
Dalam dakwaan, Indah disebut memiliki sejumlah peran. Di antaranya meminta sejumlah uang, menyetujui penggunaan anggaran perjalanan dinas, menerima dokumen tanpa pemeriksaan, hingga menandatangani dokumen perjalanan dinas.
Indah juga disebut mengotorisasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) melalui aplikasi SAKTI serta menerima laporan pencairan anggaran.
Setelah dana cair, jaksa menduga Indah meminta uang tersebut diserahkan kepadanya. Bahkan, jika dana yang tersedia dianggap kurang, Indah disebut meminta adanya pemotongan anggaran.
Baca Juga: KRI Canopus Turun Tangan, Pencarian 129 Korban KM Virgo Diperluas ke Bawah Laut
Tak berhenti di situ, Indah juga diduga meminta uang ditransfer ke rekening pribadi atau rekening pihak ketiga.
Uang tersebut kemudian disebut diterima dan dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Deny didakwa memiliki peran dalam menyiapkan “skenario” perjalanan dinas fiktif.
Ia disebut mencari dan menggunakan nama pegawai, memerintahkan pembuatan dokumen perjalanan dinas, memasukkan data pembayaran ke aplikasi SAKTI, hingga mencairkan dana.
Baca Juga: 35 WNA Terseret Kasus Judol di Bali, Dua Otaknya Dituntut 5 Tahun
Setelah uang diterima, Deny diduga menyerahkan atau mentransfernya sesuai permintaan Indah.
Ia juga disebut membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jaksa menilai peran keduanya saling berkaitan. Mulai dari niat, pembagian tugas, penggunaan anggaran, hingga pihak yang menikmati uang tersebut.
“Dengan demikian, rangkaian perbuatan terdakwa Indah dan Deny mempunyai hubungan keterkaitan yang erat dan berkelanjutan,” tutur JPU.