Kamis, 17 September 2026

35 WNA Terseret Kasus Judol di Bali, Dua Otaknya Dituntut 5 Tahun

Photo Author
Awok, BeritaOnline.co
- Selasa, 15 September 2026 | 13:30 WIB
35 WNA Terseret Kasus Judol di Bali, Dua Otaknya Dituntut 5 Tahun (Beritaonline.co ilustrasi)
35 WNA Terseret Kasus Judol di Bali, Dua Otaknya Dituntut 5 Tahun (Beritaonline.co ilustrasi)

Beritaonline.co - Kasus jaringan judi online (judol) internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Bali memasuki babak baru.

Dua terdakwa yang disebut berperan penting dalam jaringan tersebut, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.

Tuntutan itu disampaikan JPU Ni Made N Lumisensi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Jaksa menilai Piyush dan Yash terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Baca Juga: KDRT Bukan Aib Keluarga, Ini Hak Korban dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku

“Meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama masa tahanan,” ujar JPU dalam persidangan.

33 Terdakwa Lain Juga Dituntut
Bukan cuma dua terdakwa tersebut. Sebanyak 33 WNA lainnya yang ikut terseret dalam perkara ini juga mendapat tuntutan dari jaksa.

Masing-masing dituntut empat tahun penjara, dengan masa penahanan yang sudah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap seluruh terdakwa setelah mereka selesai menjalani hukuman.

Baca Juga: KRI Canopus Turun Tangan, Pencarian 129 Korban KM Virgo Diperluas ke Bawah Laut

Artinya, setelah masa pidana mereka berakhir, para terdakwa yang seluruhnya merupakan WNA tersebut diminta untuk dipulangkan dari wilayah Indonesia sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.

Diduga Operasikan 7 Situs Judol
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah 35 WNA asal India diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional yang beroperasi dari dua lokasi di Bali.

Dalam dakwaan jaksa, Piyush Sharma disebut memiliki peran sebagai koordinator operasional. ***

Ia diduga bertugas mengatur berbagai kebutuhan operasional, mulai dari laptop, telepon genggam, jaringan internet, hingga pembagian tugas para operator.

Sementara itu, Yash Raj Singh Gaur disebut berperan sebagai administrator sekaligus mempromosikan situs judi melalui akun Instagram @ekdant_book.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Awok

Tags

Terkini

X