Baca Juga: Febrie Adriansyah Sambut Pelimpahan Kasus TPPU: “Semua Bukti Harus Diuji”
Namun, perubahan dari INA-CBGs menjadi IDRG tidak secara langsung berkaitan dengan perubahan tarif iuran peserta JKN.
Kemenkes menegaskan bahwa persoalan mengenai kemungkinan kenaikan atau penurunan iuran masih dalam pembahasan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, pemerintah, dan lembaga terkait lainnya.
Sunarto menjelaskan bahwa fokus Kemenkes saat ini adalah membenahi pola pembayaran, sarana yang mendukung mekanisme tersebut, cara menentukan besaran klaim, serta pengelompokan berdasarkan diagnosis.
Dengan demikian, perubahan sistem tidak dapat dipahami hanya sebagai perubahan nominal yang harus dibayarkan peserta.
Baca Juga: Hari Kedelapan, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal
Reformasi pembiayaan melalui IDRG juga diarahkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penggunaan pembiayaan JKN.
Pengelompokan diagnosis yang lebih jelas diharapkan dapat membantu proses klaim menjadi lebih terukur dan sesuai dengan layanan yang benar-benar diberikan.
Selain itu, penerapan sistem baru tetap perlu memperhatikan keberlanjutan program JKN.
Pembiayaan harus mampu mendukung pelayanan kesehatan sekaligus menjaga agar program dapat terus berjalan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Polda Banten Periksa Tiga Barang Temuan, Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Perubahan mekanisme pembayaran tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut hubungan antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan.
Sistem pembayaran juga berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat sebagai peserta JKN.
Kemenkes masih menyiapkan dan membahas berbagai aspek sebelum pergeseran sistem tersebut diterapkan secara lebih luas.
Sementara itu, keputusan mengenai tarif iuran peserta masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Artikel Terkait
KRI Canopus Turun Tangan, Pencarian 129 Korban KM Virgo Diperluas ke Bawah Laut
Kursi Menkeu Lepas, Purbaya Malah Siapkan Kail dan Umpan
Kekeringan Melanda Jakarta, Pramono Pastikan Bantuan Air Tetap Jalan