Dengan IDRG, pemerintah berharap pembiayaan JKN memiliki mekanisme pengelompokan diagnosis dan penentuan klaim yang lebih jelas.
Perubahan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya reformasi agar pembayaran layanan kesehatan semakin tepat, terukur, serta sesuai dengan kompetensi dan kompleksitas pelayanan di fasilitas kesehatan.***
Artikel Terkait
KRI Canopus Turun Tangan, Pencarian 129 Korban KM Virgo Diperluas ke Bawah Laut
Kursi Menkeu Lepas, Purbaya Malah Siapkan Kail dan Umpan
Kekeringan Melanda Jakarta, Pramono Pastikan Bantuan Air Tetap Jalan